Bukittinggi - Sebuah inisiatif kesehatan yang luar biasa telah diluncurkan di Lapas Kelas IIA Bukittinggi. Berdasarkan MoU awal tahun, klinik Pratama Lapas menawarkan layanan kesehatan gigi khusus bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Layanan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan dan kesehatan bagi para WBP. Jumat, 9 Februari 2024.
Dr. Sari Rahmadisa, seorang dokter gigi yang berpengalaman, telah menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan layanan kesehatan gigi ini. Dengan komitmen tinggi untuk meningkatkan aksesibilitas layanan kesehatan gigi bagi semua kalangan, Dr. Sari Rahmadisa memberikan pelayanan yang berkualitas dan bersahabat kepada para WBP.
Melalui kerja sama yang erat antara klinik Pratama Lapas dan pihak Lapas Kelas IIA Bukittinggi, para WBP kini dapat mengakses layanan pemeriksaan gigi secara rutin dan merawat kesehatan gigi mereka dengan lebih baik.
Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kesehatan dan kesejahteraan para WBP.
Kepala Lapas Kelas IIA Bukittinggi, Herdianto, menyambut baik inisiatif ini dan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan layanan kesehatan bagi para WBP.
Baca juga:
Cara Cepat Mengatasi Sakit Kepala Migrain
|
"Kesehatan gigi merupakan bagian penting dari kesehatan keseluruhan, dan kami berharap dengan adanya layanan kesehatan gigi ini, para WBP dapat lebih memahami pentingnya merawat kesehatan gigi mereka, " ujarnya.
Ia menambahkan, Dengan adanya layanan kesehatan gigi bagi WBP di klinik Pratama Lapas Kelas IIA Bukittinggi, diharapkan akan mendorong kesadaran akan pentingnya merawat kesehatan gigi di kalangan WBP.
Hal ini juga merupakan langkah positif dalam mendukung program rehabilitasi dan pencegahan penyakit di lingkungan Lapas.
Layanan kesehatan gigi ini merupakan contoh konkret dari upaya pihak Lapas untuk meningkatkan kualitas hidup para WBP. Dengan adanya that kerja sama ini, dapat diharapkan bahwa kesehatan gigi para WBP dapat terjaga dengan baik, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesehatan gigi di kalangan WBP. (**).